Kamis, 31 Januari 2013
Jatah Mobil Dinas akan Dicabut,Bila Pakai BBM Subsidi
Jatah Mobil Dinas akan Dicabut,Bila Pakai BBM Subsidi
Jakarta- Pemerintah akan mencabut hak penggunaan mobil dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Kalau sampai terjadi mobil dinas dicabut, itu pasti jadi hal yang sangat memalukan bagi PNS,” ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Kantor ESDM, Jakarta, Selasa (22/1/2013).Untuk mengawasinya, pemerintah akan menempelkan stiker pada kendaraan dinas serta memberikan himbauan ke instansi pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah. “Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan melakukan monitoring setiap tiga bulan sekali, jelasnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013, diamanatkan: Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi:
1. Pentahapan pembatasan penggunaan premium untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD : a) Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali; b) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan; c) Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.
2. Pentahapan pembatasan penggunaan solar untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD: a) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek; b) Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.
3. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi.
4. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan solar bersubsidi. Namun, masih perlu ada pengecualian yaitu:
1. Untuk kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
2. Untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan: usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektare; pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.[Lpt/*]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar